Mahasiswi Didakwa Perkosa Anak Laki-laki infomalay12.blogspot.com

25/7/17

 Taylor Moseley, terdakwa kasus pelecehan seksual
Taylor Moseley, terdakwa kes pelecehan seksual(The Independent)
RALEIGH  - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun didakwa melakukan pemerkosaan ketika   “berhubungan” dengan seorang kanak-kanak lelaki berusia 14 tahun di North Carolina, Amerika Syarikat.

Perempuan muda tersebut dituntut setelah ibu dari kanak-kanak lelaki  itu, yang melaporkan dugaan hubungan gelap kedua orang itu kepada polis .
Mahasiswi bernama Taylor Ashton Moseley itu bertemu dengan anak laki-laki tersebut ketika bekerja di sebuah bar di Surf City, setelah diperkenalkan oleh seorang sahabat.

Hubungan tidak senonoh itu dilaporkan terjadi pada Mei 2017, demikian menurut polis  negara   North Carolina, seperti diberitakan The Independent,  25/7/2017 .

Setelah ibu si anak laki-laki melaporkan hubungan itu, Moseley didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil atau perkosaan menurut undang-undang setempat.

Selain itu, Moseley didakwa melakukan hubungan seksual dengan seorang anak di bawah umur.
Moseley, mahasiswi di East Carolina University, ditahan di Penjara Daerah Pender dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar 225.000 dollar atau Rp 3,2 miliar.

Menurut The Independent, kasus Moseley merupakan pelanggaran besar terbaru di negara bagian “Sabuk Alkitab” itu yang dituntut karena berhubungan dengan laki-laki di bawah umur.
Awal tahun ini di North Carolina, seorang guru berusia 25 tahun didakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga muridnya yang masih remaja.

North Carolina adalah sebuah negara bagian yang konservatif secara sosial dengan tradisi keagamaan yang kuat.
Di sana, anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah atas izin orangtua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika kedapatan hamil akibat hubungan gelap
 Sumber:KOMPAS.com

Subscribe to receive free email updates: